Login menggunakan akun admin instansi.,
Masuk pada menu administrasi lalu unit kerja..,
Lalu pilih + buat baru..,
kira-kira tampilannya sebagai berikut:
Pada form induk pilih instansi/kabupaten masing-masing..,
Pada unit kerja tambahkan OPD yang akan dibuatkan akun admin OPD..,
Pada singkatan adalah singkatan dari opd..,
Alamat adalah alamat pada OPD..,
Selanjutnya masuk pada menu jabatan..,
Nama jabatan input dengan admin Dinas xxxxxx..,
Unit kerja yang sudah kita buat sebelumnya..,
Induk jabatan boleh dikosongi saja..,
Lalu simpan..,
Yang terakhir, kita bikin akun untuk admin OPD..,
Masuk pada menu Pengguna..,
Yang terpenting adalah Hak Aksesnya adalah Admin Satker/OPD..,
Untuk jabatan pilih yang sudah kita buat sebelumnya..,
Form yang lain menyesuaikan data dari pejabat masing-masing..,
Terima kasih..,
Semoga bermanfaat..,